Berita  

Suriana Mardin: Kapan SK PPPK Diperjang dan Bagaimana Mekanisme Penggajiannya??

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39;

MAJENE- Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Majene, Suriana Mardin, mempertanyakan kejelasan penerbitan Surat Keputusan (SK) serta perpanjangan kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Majene.

 

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat gabungan komisi bersama jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Majene yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026.

 

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD itu turut dihadiri perwakilan pemerintah daerah, di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

 

Agenda pembahasan menyoroti sejumlah isu strategis, termasuk kepastian administrasi dan hak keuangan PPPK yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya jelas.

 

Dalam pernyataannya, Suriana Mardin menegaskan pentingnya kejelasan waktu penerbitan SK maupun perpanjangan kontrak bagi PPPK yang masa kerjanya akan atau telah berakhir.

Baca Juga  DPRD Sulbar Bahas Tiga Ranperda

 

Menurutnya, ketidakpastian tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pegawai, terutama menyangkut keberlanjutan status kerja dan hak-hak yang melekat, termasuk gaji.

 

“Pemerintah daerah harus memberikan kepastian. Jangan sampai para PPPK yang telah mengabdi justru berada dalam situasi tidak menentu akibat lambannya proses administrasi,” tegasnya di hadapan forum rapat.

 

Ia juga mempertanyakan mekanisme penggajian PPPK selama masa transisi apabila SK perpanjangan belum diterbitkan. Menurut Suriana, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai hal teknis semata, melainkan menyangkut kepastian hukum dan jaminan kesejahteraan pegawai.

 

“Bagaimana kejelasan penggajian mereka? Apakah tetap dibayarkan penuh, atau ada skema tertentu? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

 

Suriana menekankan bahwa transparansi dan ketegasan sikap pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Baca Juga  Pemda Majene Pastikan Gaji ASN PPPK Dibayarkan, Akui Fiskal Daerah Terbatas

 

Ia meminta agar BKPSDM dan BPKAD menyampaikan secara rinci tahapan, kendala, serta target waktu penyelesaian proses administrasi tersebut.

 

Lebih lanjut, ia menilai bahwa PPPK merupakan bagian penting dalam mendukung pelayanan publik di Kabupaten Majene. Karena itu, perhatian terhadap aspek legalitas dan kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas.

 

“Mereka berkontribusi langsung terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya. Jangan sampai dedikasi mereka tidak diimbangi dengan kepastian status dan hak yang jelas,” katanya.

 

Dalam forum tersebut, pihak pemerintah daerah menyampaikan bahwa proses administrasi tengah berjalan dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait regulasi dan alokasi anggaran. Namun demikian, DPRD melalui Komisi III meminta agar ada batas waktu yang tegas serta komitmen tertulis guna memastikan tidak terjadi keterlambatan yang berulang.

Baca Juga  Direktur RSUD Majene Sampaikan Duka atas Wafatnya Wakil Gubernur Sulbar Salim Mengga

 

Rapat gabungan itu menjadi momentum bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan kepegawaian di daerah. Suriana Mardin menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian resmi terkait penerbitan SK dan jaminan pembayaran gaji PPPK.

 

“Ini bukan semata-mata soal administrasi, tetapi tentang kepastian hukum dan keadilan bagi para pegawai. Pemerintah daerah harus hadir dengan sikap yang tegas, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

 

Isu kejelasan SK dan penggajian PPPK ini pun menjadi perhatian serius DPRD, mengingat dampaknya tidak hanya pada pegawai yang bersangkutan, tetapi juga pada stabilitas pelayanan publik di Kabupaten Majene secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *