MAJENE- Lambatnya pencairan Anggaran Dana Desa di Kabupaten Majene menuai polemik dikalangan Badan Permusyawararan Desa (BPD). Di wilayah ini.
Diketahui, ADD mulai bulan Januari hingga Juni belum ada pencarian. Kondisi seperti ini berpotensi terjadi kegaduhan di Masyarakat terutama aparat desa dan pengurus BPD, karena anggaran dana desa merupakan operasional mereka.
Menanggapi hal tersebut, ketua Forum BPD Majene Munir menyampaikan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Majene.
“Keterlambatan pagu anggaran dana desa ini sama sekali bukan kesalahan PMD sebagai dinas terkait. Dari bulan Februari dinas tersebut telah menyerahkan rancangan peraturan bupati ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kabupaten Majene,” ungkap ketua forum BPD Munir.
Selanjutnya kata Munir bagi teman-teman yang ingin berkoordinasi terkait lambatnya pagu anggaran dana desa ini silahkan ke BKAD, karena berkas sudah ada di sana. Kemudian informasi yang diterima bahwa Peraturan Bupati (PERBUB) sudah ada sudah asisten di Provinsi.
“Jadi kami harap pada dinas terkait agar segera mempercepat prosesnya. Kasian teman-teman yang sudah bekerja namun belum mendapatkan haknya,” pungkas Munir












