MAJENE – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makanan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Majene, Andi Rita Mariani, diduga melakukan pembiaran terhadap beroperasinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Layak Higienis dan Sanitasi (SHLS).
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah pihak menyoroti legalitas dan standar kelayakan operasional SPPG di wilayah tersebut.
Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan komitmen pengawasan dalam pelaksanaan program MBG, terutama terkait aspek keamanan dan kelayakan pangan yang menjadi fondasi utama program pemenuhan gizi.
Mereka menilai keberadaan SPPG tanpa SHLS berpotensi menimbulkan risiko kesehatan apabila tidak memenuhi standar sanitasi yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan.
“Kami melihat Ketua Satgas MBG tidak serius dalam memastikan seluruh SPPG memenuhi persyaratan administrasi dan standar kesehatan sebelum beroperasi,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
SHLS merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu unit usaha atau layanan pangan telah memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikat tersebut umumnya diterbitkan oleh dinas kesehatan setempat setelah melalui proses inspeksi dan verifikasi lapangan.
Tanpa SHLS, sebuah unit layanan pangan dinilai belum layak secara administratif dan teknis untuk menjalankan aktivitas penyediaan makanan kepada masyarakat.
Program MBG sendiri merupakan inisiatif yang bertujuan meningkatkan status gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Karena menyangkut konsumsi publik dalam skala luas, aspek keamanan pangan menjadi perhatian krusial dalam implementasinya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Ketua Satgas MBG Majene, Andi Rita Mariani, terkait dugaan pembiaran tersebut.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas persoalan ini.
Di sisi lain, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Majene membenarkan bahwa hanya ada 7 dapur yang mengantongi SHLS yang beroperasi di Majene.
Publik menanti transparansi dari seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa program pemenuhan gizi berjalan sesuai standar dan tidak mengabaikan aspek keselamatan.
Pengamat kebijakan publik menilai, jika benar terdapat SPPG yang beroperasi tanpa SHLS, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal Satgas MBG.
“Program yang menyangkut konsumsi masyarakat harus zero tolerance terhadap pelanggaran standar sanitasi. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut kesehatan publik,” ujarnya.
Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dugaan pembiaran tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program strategis tersebut.
Masyarakat berharap polemik ini segera mendapat kejelasan agar pelaksanaan MBG di Majene tetap berjalan optimal, sesuai regulasi, dan benar-benar memberikan manfaat tanpa mengorbankan aspek keamanan pangan.










