MAJENE- Politisi partai Demokrat kabupaten Majene Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Suriana Mardin didaulat bacakan pandangan fraksi Majene Maju pada rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) tentang 1.Penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. 2.Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Majene nomor 3 tahun 2020-2040. 3.Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Majene nomor 7 tahun 2016 tentang penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sulselbar.
Dalam kesempatan itu fraksi Majene maju banyak menyoroti soal Rancangan Peraturan Daerah ( RANPERDA) tentang penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Suriana Mardin menyampaikan, alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian menjadi fenomena yang hampir terjadi di semua wilayah. Lahan pertanian pangan merupakan bagian dari lahan fungsi budidaya. Keberadaannya sangat penting penting dalam menyokong kedaulatan pangan baik untuk memenuhi kebutuhan wilayahnya maupun untuk di jual beli keluar wilayahnya.
“Seiring pertumbuhan penduduk yang dinamis pada saat ini keberadaan lahan pertanian terancam kebutuhan lain seperti perumahan industri dan sebagainya,” ucap anggota dewan Suriana Mardin saat diwawancara sejumlah media. Kamis, 23 Mei 2025.
Selanjutnya, kata Suriana Mardin sehingga berkurangnya luasan lahan yang digunakan untuk kegiatan pertanian secara signifikan dapat mengganggu stabilitas kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan baik lokal maupun nasional.
“Mengingat dampak yang ditimbulkan oleh adanya konversi lahan yang begitu luas, maka diperlukan upaya pengendalian yang dapat mengontrol laju alih fungsi pertanian menjadi lahan non pertanian dengan menjadikan aspek daya dukung lingkungan dan ketersediaan lahan sebagai salah satu pertimbangan,” pungkas Suriana Mardin.












