MAJENE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Majene melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Majene, AKP Fredi, mengungkapkan hal tersebut saat menggelar konferensi pers di Aula Polres Majene, Kamis (29/1/2026) siang.
AKP Fredi menjelaskan, para pelaku merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi lintas wilayah, khususnya di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Mamuju, hingga Majene. Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran sepeda motor milik warga yang diparkir di lokasi minim pengawasan.
“Satu pelaku berhasil kami amankan, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri saat hendak dilakukan penangkapan dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO. Identitas dan ciri-cirinya telah kami kantongi,” ujar AKP Fredi di hadapan awak media.
Menurut AKP Fredi, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di wilayah Majene.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Majene melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian serta alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Majene guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Modus operandi pelaku dengan memanfaatkan kelengahan korban, terutama motor yang diparkir tanpa pengamanan ganda. Mereka beraksi cepat dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas,” jelasnya.
AKP Fredi menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku DPO.
“Kami minta kerja sama masyarakat. Jika ada yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Polres Majene menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor, demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Majene
Polres Majene Amankan Satu Pelaku Pencurian Motor, Satu Masih Buron








