DPRD Majene Gelar Rapat Koordinasi Penyesuaian Perda dengan KUHP Baru

MAJENE- Rapat Koordinasi dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda) terhadap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digelar pada Senin, 6 April 2026, pukul 10.00 Wita.

 

Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana formal dan penuh perhatian, mengingat pentingnya sinkronisasi regulasi daerah dengan kebijakan hukum nasional yang baru.

 

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Majene, M. Idwar. Turut hadir dalam pertemuan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), serta perwakilan dari perangkat daerah terkait yang memiliki kewenangan dalam penyusunan dan penegakan Perda.

Baca Juga  Direktur RSUD Majene Hadiri Pisah Sambut Dandim 1401/Majene Lewat Perwakilan

 

Dalam sambutannya, M. Idwar menegaskan bahwa diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa konsekuensi penting bagi pemerintah daerah, khususnya dalam meninjau kembali substansi ketentuan pidana yang selama ini diatur dalam Perda.

 

Ia menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi menjadi langkah strategis untuk menghindari tumpang tindih aturan serta memastikan kepastian hukum di tingkat daerah.

 

“Penyesuaian ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga substansial. Kita harus memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana dalam Perda selaras dengan semangat dan norma yang diatur dalam KUHP yang baru,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kajari dalam kesempatan tersebut memberikan pandangan dari aspek penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya kejelasan norma dan sinkronisasi regulasi agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya di lapangan.

Baca Juga  Hari Kesehatan Sedunia, RSUD Majene Ajak Masyarakat Prioritaskan Kesehatan Fisik, Mental, dan Sosial

 

Menurutnya, keberadaan KUHP baru harus menjadi rujukan utama dalam merumuskan kembali ketentuan pidana di daerah.

 

Rapat koordinasi ini juga menjadi forum diskusi bagi para peserta untuk mengidentifikasi Perda-Perda yang memuat ketentuan pidana yang berpotensi tidak lagi relevan atau bertentangan dengan KUHP yang baru.

 

Beberapa isu strategis yang dibahas meliputi batasan kewenangan daerah dalam mengatur sanksi pidana, jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi, serta mekanisme penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.

Baca Juga  Direktur RSUD Majene Apresiasi Donor Darah Kolaboratif di Rutan

 

Para peserta rapat sepakat bahwa diperlukan langkah konkret berupa inventarisasi dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Perda yang mengandung ketentuan pidana. Selain itu, koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat guna memastikan proses penyesuaian berjalan secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam upaya pembaruan hukum di tingkat daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, implementasi KUHP yang baru dapat berjalan optimal, serta mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *