MAJENE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene kembali menggelar rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus)
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Majene Tahun Anggaran 2025, pada Jumat, 24 April 2026.
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD dan menjadi bagian dari rangkaian pembahasan intensif terhadap dokumen pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
Dalam rapat lanjutan ini, anggota pansus fokus membedah secara rinci isi dokumen LKPJ yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah. Berbagai aspek menjadi perhatian utama, mulai dari capaian program kerja, realisasi anggaran, hingga efektivitas pelaksanaan kegiatan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pendalaman ini dinilai penting guna memastikan bahwa seluruh program yang telah dijalankan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Sejumlah anggota pansus mengajukan berbagai pertanyaan kritis terkait sinkronisasi antara perencanaan dan realisasi di lapangan.
Selain itu, mereka juga menyoroti beberapa indikator kinerja yang dinilai belum optimal serta meminta penjelasan lebih lanjut terkait kendala yang dihadapi oleh OPD dalam menjalankan program-program strategis daerah.
Rapat berlangsung dinamis dengan adanya diskusi dan tukar pendapat antara anggota pansus. Mereka menegaskan bahwa pembahasan LKPJ bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Oleh karena itu, setiap poin dalam dokumen LKPJ harus dikaji secara mendalam dan objektif.
Pansus LKPJ juga berkomitmen untuk menyusun sejumlah rekomendasi yang konstruktif sebagai bahan perbaikan bagi pemerintah daerah ke depan.
Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas program, serta akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
Melalui rapat lanjutan ini, DPRD Kabupaten Majene berharap proses evaluasi terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan maksimal.
Dengan demikian, hasil pembahasan tidak hanya menjadi laporan administratif semata, tetapi juga mampu mendorong perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.












