Berita  

Kuasa Hukum Yuliana Bantah Tunduhan Pengerusakan Dan Pencurian Kleinya

MAJENE- Kuasa hukum Yuliani Ariani (Terlapor), Akmal, S.H., M.H., secara resmi menyampaikan, Hak Jawab terkait pemberitaan di media suarahalilintar.com Wartawan Majene Laporkan Dugaan Pengerusakan dan Pencurian ke Polres, Sebut Dua Nama Terlapor

(18/02/2026).

 

Pihak terlapor menilai pemberitaan tersebut bersifat sepihak karena tidak memuat konfirmasi dari pihak mereka, sehingga berpotensi menggiring opini publik yang merugikan kliennya.

Klarifikasi Atas Tuduhan

Dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (25/2/2026).

 

Akmal menegaskan bahwa kliennya menolak keras tuduhan perusakan maupun pencurian. Menurutnya, tindakan yang dilakukan kliennya didasari oleh amanah yang diberikan langsung oleh almarhumah Hj. Jumriah semasa hidupnya.

Baca Juga  Persoalan Harga Kelapa Sawit Tiga Kabupaten

 

”Klien kami diberikan amanah berupa kunci rumah, sertifikat tanah, BPKB kendaraan, hingga harta bawaan lainnya oleh almarhumah secara sadar. Jadi, klien kami memiliki kepentingan hukum dan moral untuk menjaga dokumen-dokumen tersebut,” ujar Akmal.

 

Latar Belakang Kejadian

Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa sebelum kejadian yang dilaporkan, kliennya telah berulang kali mempertanyakan keberadaan dokumen-dokumen penting tersebut kepada pelapor, namun tidak mendapat jawaban yang jelas.

Baca Juga  Direktur RSUD Majene Sampaikan Duka atas Wafatnya Wakil Gubernur Sulbar Salim Mengga

 

Adapun tindakan kliennya memasuki kamar almarhumah (yang saat ini ditempati pelapor) disebut bukan sebagai perbuatan melawan hukum, melainkan upaya mencari dokumen yang telah diamanahkan kepada kliennya.

 

Tegakkan Asas Praduga Tak Bersalah

Akmal menyayangkan pemberitaan yang hanya bersumber dari keterangan pelapor tanpa adanya check and recheck.

 

mengingatkan semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah, mengingat proses hukum saat ini masih berjalan dan belum ada ketetapan hukum yang menyatakan kliennya bersalah.

Baca Juga  Hj.Nurwan Katta Reses di Linkungan Copala

 

”Kami meyakini persoalan ini pada hakikatnya adalah sengketa keperdataan terkait penguasaan dan pengelolaan harta peninggalan. Kami meminta media dan masyarakat melihat kasus ini secara proporsional,” tambahnya.

 

Penyampaian hak jawab ini merujuk pada Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjamin pemenuhan informasi yang berimbang bagi publik

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *