MAJENE, SUARAHALILINTAR.COM – Sebuah tonggak penting bagi pembangunan Kabupaten Majene telah dicapai melalui rapat paripurna yang diselenggarakan pada Selasa 12 Agustus 2025 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Majene secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RanPerda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Majene tahun 2025-2029 serta Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Acara penting ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Bupati Majene, Dr. H. Andi Achmad Syukri, S.E, M.M, Wakil Bupati Majene, Dr. Hj. Andi Ritamariani, M.Pd, Ketua dan segenap anggota DPRD Kabupaten Majene, Sekretaris daerah Kabupaten Majene, para staf ahli bupati, asisten setda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Majene, para camat, kepala bagian setda, serta perwakilan tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media, dan organisasi wanita.
Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari surat Ketua DPRD Kabupaten Majene nomor: T. 170. 2/ 733/VIII /2025 tertanggal 11 Agustus 2025, yang mengundang pembahasan tingkat II (dua) persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah terhadap kedua rancangan peraturan daerah tersebut.
Dalam pidato sambutannya, Bupati Majene, Dr. H. Andi Achmad Syukri, S.E, M.M, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pembahasan kedua ranperda ini. Beliau secara khusus mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Majene atas dedikasi, kerja keras, diskusi konstruktif, serta masukan berharga yang telah diberikan selama proses pembahasan.
“RPJMD 2025-2029 ini adalah dokumen strategis yang akan menjadi panduan utama dalam pembangunan Kabupaten Majene selama lima tahun ke depan. Dokumen ini tidak hanya mencerminkan visi dan misi kami sebagai kepala daerah, tetapi juga mengakomodasi aspirasi masyarakat serta kebutuhan pembangunan yang selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan nasional, dan kebijakan Provinsi Sulawesi Barat,” ujar Bupati Andi Achmad Syukri.
RPJMD Kabupaten Majene 2025-2029 memiliki empat misi strategis utama yang saling terkait dan terintegrasi, yaitu:
- Memajukan Pertumbuhan Ekonomi: Melalui optimalisasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan dan pemantapan infrastruktur daerah yang berwawasan lingkungan.
- Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia: Serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
- Melestarikan dan Mengembangkan Nilai-Nilai Budaya: Religi, dan kearifan lokal sebagai fondasi pembangunan karakter dan identitas daerah.
- Membangun Tata Kelola Pemerintahan yang Berintegritas: Transparan, akuntabel, dan partisipatif, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
Bupati juga menyoroti pentingnya Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai upaya untuk menjaga ketahanan pangan daerah dan meningkatkan kesejahteraan petani. Beliau menjelaskan bahwa lahan pertanian memiliki peran strategis dalam masyarakat agraris, dan perlindungan terhadap lahan tersebut sangat penting untuk mencegah konversi lahan yang dapat mengancam produksi pangan.
“Lahan pertanian adalah sumber daya yang unik dan terbatas, sementara kebutuhan akan pangan terus meningkat. Oleh karena itu, perlindungan lahan pertanian adalah investasi jangka panjang untuk menjamin ketersediaan pangan bagi generasi mendatang,” tegas Bupati.
Perda ini bertujuan untuk:
– Menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
– Mewujudkan ketahanan pangan daerah.
– Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani.
– Meningkatkan penyediaan lapangan kerja di sektor pertanian.
– Mempertahankan keseimbangan ekologis dan kelestarian lingkungan.
– Mewujudkan kapitalisasi pertanian yang modern dan efisien.
Dengan disahkannya kedua perda ini, Pemerintah Kabupaten Majene berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan.
“Kami berharap, dengan dukungan dari seluruh masyarakat dan stakeholder terkait, RPJMD 2025-2029 dan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan ini dapat menjadi landasan yang kokoh untuk mewujudkan Kabupaten Majene yang lebih maju, mandiri, dan berbudaya,” kata Bupati Andi Achmad Syukri.
Penyusunan RPJMD Kabupaten Majene 2025-2029 telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari forum konsultasi publik, musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), hingga review oleh aparat pengawas internal pemerintah. Partisipasi aktif dari masyarakat, akademisi, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan instansi vertikal telah memastikan bahwa dokumen ini mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi seluruh masyarakat. (adv)












