Berita  

Bupati Majene Pastikan Kukuhkan Mantan Kades Bebas Temuan

MAJENE- Bupati kabupaten Majene Dr. Andy Ahmad Sukry Tammalele memastikan akan mekukuhkan mantan Kepala Desa (Kades) yang bebas temuan inspektorat.

Bupati Majene Ast menyatakan, sampai sekarang ini belum ada mantan Kades yang menyerahkan surat bebas temuan dari Inspektorat, sebagai salah satu syarat dari pemerintah daerah untuk dilakukan pengukuhan.

“Pokoknya mantan Kades yang dianggap bebas temuan dibuktikan dengan surat dari Inspektorat akan segera kami kukuhkan,” ucap AST.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yuliani Ariani Sampaikan Hak Jawab, Tegaskan Tuduhan Perusakan dan Pencurian Tidak Benar

Menurutnya, pihaknya sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan, karena ini menyangkut jabatan publik yang berskala desa. Apalagi ada penyampaian dari Koalisi Pemuda Desa (KPD) yang menyuarakan penolakan perpanjangan Kades di kabupaten Majene.

“Tentu apa yang menjadi harapan masyarakat desa akan dipertimbangkan sebaik-baiknya. Kami tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan,” Kata bupati Majene saat menerima massa aksi di halaman kantor bupati. Selasa, 2 September 2025 siang.

Baca Juga  DPRD Sulbar Gelar RDPU Lanjutan Terkait Konflik Tambang Pasir di Gentungan

Ditempat yang sama Plt. Inspektur Inspektorat Kasman Kabil menyampaikan, pihaknya hingga saat ini belum pernah mengeluarkan surat resmi terkait bebas temuan pada mantan Kades di Majene.

“Saya baru saja ditugaskan menjadi Plt. inspektur di Inspektorat pertanggal 1 September kemarin hari baru bertugas, tentu perlu beradaptasi terlebih dahulu dan mempelajari program yang sudah ada di Inspektorat,” kata Kasman Kabil saat ditemui di ruangannya. Selasa 2 September 2025.

Baca Juga  Sosialisasikan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 BPKPD Sulbar Rakor dengan Pemkab dan Pimpinan DPRD Mamuju

Kasman Kabil menyampaikan, dirinya baru saja dampingi bupati menerima aspirasi Aliansi Pemuda Desa (APD) terkait penolakan pengukuhan mantan Kades yang ada di Majene.

“Jadi tadi aliansa pemuda desa menyampaikan aspirasinya terkait pengukuhan mantan kades, namun mereka menuntut agar tidak mengukuhkan sebelum ada bebas temuan atas LHP tahun 2023,”pungkas Kasman Kabil.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *