32 Perda di Majene Harus Direvisi Imbas UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

MAJENE- Sebanyak 32 dari total 51 Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Majene teridentifikasi perlu segera disesuaikan menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan di Indonesia.

 

Regulasi nasional tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak lagi diperkenankan mencantumkan sanksi berupa pidana kurungan atau penjara dalam produk hukum daerah, dan harus menggantinya dengan sanksi alternatif seperti kerja sosial serta denda yang diklasifikasikan hingga kategori (klaster) tertentu.

 

Perubahan paradigma hukum ini menjadi perhatian serius jajaran legislatif daerah. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majene, Napirman, menegaskan bahwa penyesuaian Perda bukan hanya soal kepatuhan administratif, melainkan juga bagian dari upaya harmonisasi hukum antara pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih norma maupun pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga  Ketua DPRD Majene Hadiri Pisah Sambut Dandim 1401, Apresiasi Pengabdian Letkol Inf I Made Asmara

 

Hal tersebut disampaikan Napirman dalam kunjungan kerja yang dilakukan ke Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (8/4/2026). Kunjungan ini difokuskan pada kegiatan sharing informasi dan konsultasi terkait langkah-langkah strategis dalam menyesuaikan Perda dengan ketentuan KUHP baru.

 

Dalam keterangannya, Napirman menjelaskan bahwa KUHP yang baru mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan proporsionalitas dalam penegakan hukum.

 

Oleh karena itu, sanksi pidana penjara yang sebelumnya banyak diadopsi dalam Perda dinilai tidak lagi relevan dan harus diganti dengan mekanisme yang lebih mengedepankan pembinaan, seperti kerja sosial, serta denda yang telah diatur secara rinci dalam klasifikasi baru.

 

“Ini bukan sekadar perubahan redaksional, tetapi perubahan substansi hukum. Perda kita harus mencerminkan semangat KUHP baru yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan,” ujar Napirman.

Baca Juga  Sidak Sejumlah Sekolah, Andi Asraf Sampaikan Tiga Hal Penting

 

Ia juga menambahkan bahwa proses penyesuaian tersebut membutuhkan kajian komprehensif, mengingat setiap Perda memiliki karakteristik dan ruang lingkup pengaturan yang berbeda.

 

DPRD Majene, kata dia, akan bekerja sama dengan pemerintah daerah serta melibatkan tenaga ahli untuk memastikan revisi yang dilakukan tetap menjaga efektivitas regulasi tanpa melanggar ketentuan hukum nasional.

 

Kunjungan ke Kabupaten Wajo dipilih sebagai bagian dari upaya pembelajaran, mengingat daerah tersebut dinilai telah lebih dahulu melakukan langkah-langkah inventarisasi dan penyesuaian terhadap Perda yang terdampak oleh pemberlakuan KUHP baru.

 

Pertukaran informasi ini diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi regulasi di Kabupaten Majene.

 

Di sisi lain, penyesuaian Perda juga dipandang sebagai momentum untuk mengevaluasi efektivitas regulasi daerah secara keseluruhan.

Baca Juga  Wisata Bendi Majene: Menghidupkan Warisan Budaya, Mendorong Pariwisata Berkelanjutan”

 

Dengan menghapus sanksi pidana penjara, pemerintah daerah dituntut untuk merumuskan instrumen penegakan hukum yang tetap memiliki daya paksa namun tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum nasional yang baru.

 

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum pidana Indonesia, yang tidak hanya mengatur ulang jenis dan klasifikasi pidana, tetapi juga mengubah pendekatan pemidanaan menjadi lebih modern dan berkeadilan.

 

Dengan adanya kewajiban penyesuaian ini, DPRD Kabupaten Majene dihadapkan pada pekerjaan besar untuk memastikan seluruh Perda yang ada selaras dengan kerangka hukum nasional.

 

Namun demikian, melalui koordinasi lintas daerah dan komitmen legislatif, proses tersebut diharapkan dapat berjalan optimal demi terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang lebih tertib hukum dan adaptif terhadap perubahan regulasi nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *