Rektor Unsulbar Lantik Pejabat Struktural Baru Masa Bakti 2026–2030

Majene – Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) resmi menetapkan dan melantik sejumlah pejabat struktural baru di lingkungan kampus, melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 0751 s.d. 0757/UN55/HK.03/2026 tertanggal 17 Juni 2026. Keputusan ini sekaligus memberhentikan secara hormat pejabat lama dengan ucapan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan selama masa tugas berlangsung di Auditorium mini padzang-padzang Unsulbar, Rabu 17 Juni 2026

Dalam keputusan tersebut, Rektor Muhammad Abdy mengangkat tujuh pejabat untuk menduduki jabatan Dekan, Wakil Dekan, dan Kepala Unit Penunjang Akademik dengan masa bakti selama empat tahun, terhitung sejak ditetapkan atau dilantik.

Berikut daftar pejabat yang dilantik:

Baca Juga  Sidak Hari Pertama Usai Idulfitri, Sekda Majene Pastikan Disiplin ASN dan Layanan Tetap Normal

1. Dr. Kartika Hajati, M.Pd – Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

2. Muhammad Arafat Abdullah, S.P., M.Si – Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Pertanian dan Kehutanan

3. Nurlaela, S.P., M.Si – Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum Fakultas Pertanian dan Kehutanan

Baca Juga  Tahap Verifikasi Pildek Unsulbar Berjalan Sesuai Timeline, Panitia Jamin Transparansi dan Profesionalisme

4. Muhammad, S.IP., M.Si – Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik dan Hukum

5. Firmansyah Bin Abd Jabbar, S.Pi., M.Sc – Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Peternakan dan Perikanan

6. Nuralamsyah Zulkarnain, S.Kom., M.Kom – Kepala Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi

7. Dr. Muhammad Nur, M.Si – Kepala Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu

Rektor Muhammad Abdy menyatakan bahwa pergantian pejabat ini merupakan siklus kepemimpinan yang wajar untuk menyegarkan manajemen kampus.

Baca Juga  DPRD Sidrap Pelajari Strategi Efisiensi Anggaran di Sulbar

“Kami berharap para pejabat baru dapat melaksanakan tugas dengan amanah, profesional, dan berkolaborasi untuk memajukan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di Unsulbar,” ujarnya.

Setiap pejabat yang dilantik akan menerima tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan dapat dilakukan perbaikan atau penyesuaian di kemudian hari jika diperlukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *