MAJENE – Pemerintah Kabupaten Majene menegaskan komitmennya dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui surat bernomor 800/BKPSDM/327/VII/2026 tertanggal 14 Juli 2026, Bupati Majene meminta seluruh perangkat daerah menghentikan praktik pengangkatan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, seluruh Kepala Perangkat Daerah, dan para Camat tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian maupun pejabat lainnya dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, undang-undang juga mengamanatkan bahwa penataan pegawai non-ASN wajib diselesaikan dan sejak berlakunya regulasi tersebut instansi pemerintah tidak lagi diperkenankan mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam surat tersebut, Bupati Majene menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar mematuhi sepenuhnya ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66 UU ASN.
Seluruh organisasi perangkat daerah juga diminta tidak lagi melakukan pengangkatan pegawai non-ASN dalam bentuk apa pun, kecuali yang secara tegas diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, para kepala perangkat daerah diwajibkan melakukan penataan, verifikasi, dan validasi data pegawai non-ASN sesuai kebijakan pemerintah pusat sebagai bagian dari proses penyelesaian penataan tenaga non-ASN.
Kebutuhan pegawai di masing-masing perangkat daerah juga harus diajukan melalui mekanisme perencanaan kebutuhan ASN sesuai regulasi yang berlaku.
Bupati juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan berimplikasi pada pemberian sanksi kepada pejabat yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Sekretaris Daerah selaku Pejabat Yang Berwenang melalui BKPSDM Kabupaten Majene ditugaskan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, monitoring, serta evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di seluruh perangkat daerah.
Melalui surat ini, Pemerintah Kabupaten Majene berharap seluruh perangkat daerah dapat menjalankan ketentuan Undang-Undang ASN secara konsisten dan bertanggung jawab sehingga proses penataan aparatur berjalan sesuai kebijakan nasional dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Non ASN yg di maksud adalah pegawai yg bekerja di instansi pemerintah tetapi tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu.










