DPRD Majene Gelar RDP Bahas Status BPD dan Aparat Desa yang Lulus PPPK

MAJENE – Menindaklanjuti surat dari Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Majene terkait permintaan konsultasi, Komisi I DPRD Kabupaten Majene yang membidangi pemerintahan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (15/4/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Majene tersebut membahas persoalan banyaknya anggota BPD dan aparat desa yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk skema PPPK paruh waktu.

Agenda ini menjadi perhatian serius karena menyangkut status keanggotaan serta keberlanjutan tugas pemerintahan di tingkat desa.

Baca Juga  Klarifikasi Pelaksanaan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih: Mekanisme Sesuai Aturan, Meski Ada Kekurangan Penggunaan Rompi Keselamatan

Dalam forum tersebut, Komisi I menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majene guna memberikan penjelasan terkait regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Para anggota dewan menggali informasi secara mendalam, khususnya terkait apakah anggota BPD dan aparat desa yang telah lulus PPPK masih dapat menjalankan tugasnya, atau diwajibkan memilih salah satu jabatan.

Perwakilan Forum BPD Kabupaten Majene dalam penyampaiannya menegaskan bahwa kejelasan status ini sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kekosongan peran di desa maupun potensi pelanggaran aturan.

Baca Juga  Pemkab Majene Larang Penimbunan BBM, Tegaskan Harga Tetap Stabil di Tengah Isu Kelangkaan

Mereka berharap pemerintah daerah melalui BKPSDM dapat memberikan solusi yang tidak merugikan pihak-pihak terkait.
Sementara itu, pihak BKPSDM menjelaskan bahwa ketentuan mengenai PPPK telah diatur dalam regulasi nasional, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan aturan yang lebih tinggi.

Selain itu, diperlukan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar tidak menimbulkan polemik di lapangan.

Anggota Komisi I DPRD Majene menegaskan bahwa hasil dari RDP ini akan menjadi bahan rekomendasi untuk ditindaklanjuti, baik kepada pemerintah daerah maupun sebagai bahan konsultasi lebih lanjut ke pemerintah pusat.

Baca Juga  Nurmini Aktifkan Kader Posyandu Di Desa Tallu Banua Utara

Hal ini dilakukan agar keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan tidak merugikan pelayanan publik di desa.

RDP tersebut diharapkan mampu menghasilkan kejelasan hukum serta solusi konkret atas persoalan yang dihadapi anggota BPD dan aparat desa yang telah lulus PPPK, sehingga roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan hak individu yang telah lolos seleksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *