DPRD Sulbar Bahas Tiga Ranperda

MAMUJU, SUARA HALILINTAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 4 Maret 2025, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Dr. Hj. ST. Suraidah Suhardi, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Abdul Halim. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Sulbar Melakukan Kunker Di Majene

Ranperda tentang Peningkatan Gizi Masyarakat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan.

Dalam penjelasannya, Bapemperda menyampaikan bahwa ketiga ranperda ini lahir dari kebutuhan nyata di tengah masyarakat. Ranperda Peningkatan Gizi ditujukan untuk menekan angka stunting dan memperkuat ketahanan pangan. Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan diarahkan untuk memperluas akses literasi masyarakat.

Baca Juga  Komisi III DPRD Majene Bahas Program Kerja 2026, Fokus pada Infrastruktur dan Pengawasan

Sementara Ranperda Pemajuan Kebudayaan bertujuan melestarikan serta memberdayakan kebudayaan lokal sebagai bagian dari pembangunan karakter daerah.

Rapat paripurna juga menghasilkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk masing-masing ranperda dan penetapan pimpinan pansus guna mendalami pembahasan lanjutan.

Wakil Ketua DPRD Sulbar, Dr. Hj. ST. Suraidah Suhardi, menyampaikan harapannya agar ketiga ranperda tersebut dapat dibahas secara matang dan substansial.

Baca Juga  Grand Final Bupati Cup Bola Voli Mekkata Berlangsung Meriah, Hakyu UTB Raih Gelar Juara

“Dengan terbentuknya Pansus nantinya, ketiga Ranperda yang diajukan ini semakin komprehensif, fokus, dan benar-benar layak untuk diperjuangkan jadi Perda,” ujarnya.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi secara produktif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Sulawesi Barat. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *